DIVONIS 10 TAHUN! NADIEM MAKARIM TERBUKTI BERSALAH DALAM KASUS KORUPSI CHROMEBOOK, NEGARA RUGI RP1,56 TRILIUN

Wednesday, 16 September 2026, 10:14 am

SUARA RAKYAT NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.

Majelis hakim menilai program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook tidak berjalan sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun. Hakim menyebut perbuatan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta berdampak luas terhadap dunia pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar dan uang pengganti lebih dari Rp5,6 triliun.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir dan menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia.

Redaksi/Suara Rakyat News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *