JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, tim penindakan KPK mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP).
Informasi mengenai OTT tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Namun hingga kini, KPK belum mengungkap konstruksi perkara, barang bukti, maupun pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Etik Suryani saat ini menjabat sebagai Bupati Sukoharjo untuk periode kedua (2025–2030) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 20 Februari 2025. Sebelumnya, ia memimpin Kabupaten Sukoharjo pada periode 2021–2025.
Ia juga merupakan istri dari mantan Bupati Sukoharjo dua periode, Wardoyo Wijaya, yang memimpin daerah tersebut pada 2010–2015 dan 2016–2021.
Di bawah kepemimpinannya, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mencatat sejumlah capaian di bidang tata kelola keuangan. Salah satunya adalah keberhasilan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk ke-11 kali secara berturut-turut. Opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah sesuai standar akuntansi pemerintahan dan tidak serta-merta meniadakan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan KPK. Sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum menyampaikan penjelasan resmi kepada publik.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan nasional dan kembali menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah masih menjadi fokus utama penegakan hukum. Publik kini menanti penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, barang bukti, serta pihak-pihak yang diduga terlibat, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi/SRN



