Korupsi Proyek Fiktif di Telkom, Negara Rugi Rp464,9 Miliar

Tuesday, 19 May 2026, 05:24 am

Kasus korupsi pembiayaan proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia memasuki babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang pembacaan vonis pada Senin, 5 April 2026.


Majelis hakim yang diketuai Suwandi menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.


Perkara ini terkait praktik pembiayaan proyek yang hanya ada di atas kertas. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp464,9 miliar. Dokumen administrasi disusun seolah-olah proyek berjalan dan target kinerja tercapai. Namun, barang maupun jasa yang dibiayai tidak pernah terealisasi.


Sebanyak 10 terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 14 tahun. Vonis tertinggi dijatuhkan kepada Alam Hono dengan pidana 14 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp7,29 miliar.


Selain itu, sejumlah terdakwa lain turut dikenai kewajiban membayar uang pengganti hingga puluhan miliar rupiah, di samping denda yang sama.


Majelis hakim menilai praktik korupsi dilakukan secara sistematis melalui rekayasa administratif. Skema ini dimanfaatkan untuk memenuhi target kinerja perusahaan tanpa pelaksanaan proyek riil.


Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal, di mana laporan kinerja dan dokumen formal dapat disusun tanpa verifikasi atas realisasi di lapangan.

Di tengah dorongan transformasi digital, perkara ini menunjukkan bahwa celah terbesar bukan hanya pada sistem, melainkan pada tata kelola dan integritas pengelolaannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *