Kasus Tas Ramah Lingkungan di Minahasa Naik ke Penyidikan, 75 Hukum Tua Diperiksa

Tuesday, 19 May 2026, 05:56 am

MINAHASA — Kepolisian Resor Minahasa memastikan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan tetap berlanjut. Proses hukum disebut telah meningkat ke tahap penyidikan di tengah berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Kepala Polres Minahasa, Stevent J.R. Simbar, menegaskan tidak ada penghentian perkara dalam kasus tersebut.

“Penanganan perkara ini tetap berlanjut. Tidak ada penghentian,” kata Simbar, seperti dikutip dari keterangan yang disampaikan kepada media.

Ia menjelaskan, tim penyidik telah memeriksa puluhan hukum tua yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Hukum tua merupakan sebutan bagi kepala pemerintahan desa di wilayah Minahasa.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan serta mengumpulkan bukti guna memperjelas alur penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek di tingkat desa.

Menurut Simbar, sekitar 75 hukum tua telah dimintai keterangan sebagai saksi. Langkah ini diambil untuk memperkuat data dan fakta dalam proses penyidikan.

“Yang pasti, sesuai petunjuk, seluruh hukum tua akan diperiksa. Proses ini akan terus berjalan,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Vicky Katiandagho. Penanganan perkara tersebut kini menjadi sorotan sejumlah pihak yang mendorong agar prosesnya dilakukan secara transparan dan profesional.

Dukungan juga datang dari Sulut Corruption Watch. Kepala Bidang Hukum SCW, Eka Tindangen, menilai langkah Polres Minahasa melanjutkan perkara ini sebagai perkembangan positif dalam penanganan kasus korupsi di daerah tersebut.

Ia menyebut, sebelumnya penanganan kasus ini tidak banyak terdengar, sehingga kelanjutan proses hukum saat ini menjadi indikasi kemajuan.
***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *