Sudah lebih dari empat tahun sejak longsor pada 2 Januari 2022 merusak ruas jalan Likupang–Girian di Kelurahan Pinasungkulan, Kota Bitung. Hingga kini, akses vital penghubung Desa Pinenek, Minahasa Utara, dengan Kota Bitung itu belum juga dipulihkan secara layak.
Yang tersisa hari ini adalah jalan rusak parah yang tetap dipaksa berfungsi—dengan risiko yang setiap hari ditanggung warga.
Di tengah kondisi tersebut, aktivitas di kawasan sekitar tetap berjalan. Di wilayah Toka Tindung, Likupang, operasi pertambangan emas oleh PT Archi Indonesia Tbk melalui anak perusahaannya, PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) masih berlangsung.
Sejumlah pihak mengaitkan longsor dengan aktivitas di sekitar area tambang.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang terbuka kepada publik untuk memastikan penyebab utama kerusakan maupun sejauh mana keterkaitannya.
Ketiadaan kejelasan ini memunculkan pertanyaan mendasar yang semakin sulit dihindari:
siapa yang bertanggung jawab atas kondisi yang berlangsung selama empat tahun ini?
Jika kerusakan semata akibat faktor alam, mengapa pemulihan berjalan begitu lambat?
Jika terdapat aktivitas industri di sekitar kawasan, apakah pengawasan dan mitigasi telah berjalan optimal?
Dan jika ini adalah infrastruktur publik vital, mengapa penanganannya terkesan berlarut tanpa kepastian waktu?
Fakta di lapangan menunjukkan, jalur alternatif yang sempat direncanakan belum juga dapat digunakan.
Persoalan teknis, administrasi, hingga pembebasan lahan terus menjadi kendala yang berulang—tanpa transparansi progres yang jelas kepada publik.
Sementara itu, warga tidak memiliki pilihan. Mereka tetap melintas di jalan yang rusak, dengan risiko yang tidak kecil.
Aktivitas ekonomi terganggu, distribusi terhambat, dan akses pendidikan ikut terdampak.
Pada 29 Maret 2026, warga melakukan aksi pemblokiran jalan.
Bukan sekadar bentuk protes, tetapi sinyal bahwa kesabaran publik mulai mencapai batas.
Anggota DPRD Minahasa Utara, Richard Tatuil, telah mengingatkan bahwa ruas ini merupakan urat nadi penghubung antarwilayah. Namun hingga kini, peringatan tersebut belum berbanding lurus dengan percepatan penyelesaian di lapangan.
Dalam kerangka regulasi, prasarana jalan wajib dijaga agar tetap berfungsi dan aman.
Artinya, ketika kondisi berlarut tanpa penanganan yang memadai, pertanyaan tentang tanggung jawab tidak bisa dihindari—baik di level pemerintah sebagai penyelenggara infrastruktur, maupun pihak lain yang aktivitasnya berpotensi berdampak pada lingkungan sekitar.
Kontras yang terjadi hari ini sulit diabaikan: aktivitas di sekitar berjalan, sementara akses publik yang vital justru tertinggal.
Empat tahun berlalu tanpa kepastian.
Publik kini tidak hanya menunggu perbaikan.
Publik menuntut transparansi.
Siapa yang mengambil keputusan?
Siapa yang
mengawasi?
Dan mengapa persoalan mendasar ini tidak kunjung diselesaikan?
Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab secara terbuka, jalan Likupang–Girian bukan hanya menjadi persoalan infrastruktur.
Ia menjadi cermin dari bagaimana tanggung jawab publik dijalankan—atau diabaikan.
Publik berhak tahu:
siapa yang bertanggung jawab?
Ini bukan lagi soal teknis.
Ini soal tanggung jawab.



