Ruas jalan vital Likupang–Girian di Kelurahan Pinasungkulan, Kota Bitung, kini nyaris lumpuh. Kerusakan parah yang mengancam keselamatan pengguna jalan memicu keresahan warga yang setiap hari bergantung pada akses tersebut.
Warga menuding aktivitas produksi tambang emas PT MSM/TTN sebagai penyebab utama. Lokasi tambang yang beroperasi terlalu dekat dengan jalan dinilai merusak infrastruktur dan mengganggu aktivitas harian masyarakat. “Setiap hari kami melewati jalan ini, semakin rusak, semakin berbahaya. Anak sekolah pun terancam nyawanya,” keluh seorang warga.
Sorotan keras datang dari Anggota DPRD Minahasa Utara, Richard Tatuil. Ia menegaskan, aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan pemukiman telah menimbulkan dampak serius, bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga fasilitas umum milik pemerintah. “Ini bukan sekadar jalan rusak. Ini urat nadi penghubung Bitung–Minahasa Utara. Jika terputus, mobilitas ekonomi masyarakat bisa lumpuh,” tegasnya.
Tatuil mengungkapkan, pada Senin, 29 Maret 2026, warga sempat melakukan aksi pemblokiran jalan sebagai bentuk protes. Mereka mendesak perusahaan segera memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak. Harapan kini tertuju pada PT Archi Indonesia Tbk, induk perusahaan PT MSM/TTN, untuk mengambil tanggung jawab penuh.
Kementerian Perhubungan pun mengingatkan, merusak prasarana jalan hingga tidak berfungsi melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp50 juta. Sanksi ini ditegaskan kembali dalam PM No. 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
***
Jalan Likupang–Girian Nyaris Putus, Tambang Diduga Jadi Biang Kerusakan
Tuesday, 19 May 2026, 04:38 am



