Tondano – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Sam Ratulangi Tondano mulai mencuat ke publik. Proyek yang dikerjakan oleh PT Cahaya Abadi Lestari ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp115.093.322.000 (termasuk PPN), berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor 21/PPK/P-RSUD/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021.
Pekerjaan tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 600 hari kalender, terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 31 Maret 2023. Selama proses pengerjaan, kontrak mengalami empat kali perubahan (addendum).
Addendum pertama dan kedua pada tahun 2022 hingga awal 2023 dilakukan terkait perubahan volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak. Selanjutnya, addendum ketiga pada 16 Maret 2023 memperpanjang waktu penyelesaian hingga 30 Mei 2023. Kemudian, addendum keempat pada 26 Mei 2023 kembali memberikan perpanjangan waktu hingga 29 Juni 2023, disertai kompensasi masa selama 30 hari.
Proyek tersebut kemudian dinyatakan selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima melalui Berita Acara Penyerahan Pertama pekerjaan (PHO) Nomor 95/PPK/P-RSUD/XII/2023 pada 8 Desember 2023.
Pembayaran proyek juga telah dilakukan secara penuh sesuai nilai kontrak, dengan pencairan bertahap sejak Oktober 2021 hingga Desember 2023.
Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara, ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume yang ditetapkan dalam kontrak. Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp1.654.824.303.
Temuan ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut dan menjadi perhatian publik serta pihak terkait untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
***
Dugaan Penyimpangan Mencuat! Proyek RSUD Tondano Dinilai Tak Sesuai Kontrak
Tuesday, 19 May 2026, 05:19 am



