Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR).
Keduanya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Saat ditanya oleh awak media, Syamsul dan Sadmoko memilih bungkam tanpa memberikan pernyataan.
Dengan status penahanan tersebut, keduanya dipastikan akan menjalani masa Lebaran di balik jeruji besi.
KPK sebelumnya menetapkan Syamsul dan Sadmoko sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Dana yang dikumpulkan diduga untuk memenuhi kebutuhan THR bagi pribadi serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa untuk merealisasikan pengumpulan dana tersebut, Bupati Syamsul menginstruksikan Sekda Sadmoko untuk membahas kebutuhan dana THR eksternal.
Instruksi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melibatkan tiga pejabat daerah, yakni:
Sumbowo (Asisten I Pemkab Cilacap)
Ferry Adhi Dharma (Asisten II)
Budi Santoso (Asisten III)
Ketiga asisten tersebut kemudian meminta sejumlah uang dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.
Target pengumpulan dana disebut mencapai Rp750 juta. Setiap satuan kerja perangkat daerah (OPD) awalnya diminta menyetor dana berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
“Pada awalnya setiap satuan kerja ditargetkan menyetor Rp75 juta sampai Rp100 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Namun dalam praktiknya, jumlah setoran dari tiap perangkat daerah bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Ferry Adhi Dharma disebut sebagai pihak yang menentukan besaran setoran dari masing-masing perangkat daerah. Jika target dinilai terlalu besar, perangkat daerah diperbolehkan melapor untuk kemudian disepakati kembali jumlahnya.
KPK mengungkapkan bahwa dana tersebut harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026 pada 13 Maret 2026.
Selama periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan dana melalui Ferry Adhi Dharma dengan total mencapai Rp610 juta.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK.
***



