Harga tiket pesawat domestik berpotensi kembali naik setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang fuel surcharge atau biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Aturan yang mulai berlaku sejak 13 Mei 2026 itu memungkinkan maskapai mengenakan biaya tambahan mulai 10 persen hingga maksimal 100 persen dari tarif batas atas tiket ekonomi, tergantung harga avtur di pasaran.
Per 1 Mei 2026, harga avtur tercatat Rp 29.116 per liter. Dengan angka tersebut, maskapai saat ini diperbolehkan membebankan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas.
Jika harga avtur terus naik hingga kisaran Rp 45 ribu–Rp 49 ribu per liter, maka biaya tambahan tiket bisa mencapai 100 persen dari tarif batas atas.
Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran baru di tengah tingginya harga tiket pesawat domestik yang selama ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat.
Artinya, bepergian dengan pesawat berpotensi makin mahal dalam waktu dekat.
Terbang Dalam Negeri Bakal Lebih Mahal? Ini Penjelasan Aturan Baru Kemenhub
Tuesday, 19 May 2026, 03:21 am



