Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.
Fadia yang juga dikenal sebagai kakak kandung artis Fairuz A. Rafiq itu diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Diduga Intervensi Pengadaan Sejak Awal Menjabat
Menurut keterangan KPK, praktik dugaan korupsi tersebut disebut telah dimulai sekitar satu tahun setelah Fadia dilantik pada periode pertamanya sebagai bupati. Saat ini, Fadia diketahui telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Fadia bersama suaminya yang merupakan anggota DPR serta anaknya yang menjabat anggota DPRD Pekalongan, mendirikan sebuah perusahaan bernama PT RNB.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Fadia diduga melakukan intervensi melalui MSA dan orang kepercayaannya terhadap sejumlah kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan proyek.
Sepanjang tahun 2025, PT RNB dilaporkan mendominasi proyek outsourcing di 17 instansi, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Transaksi Rp46 Miliar, Rp22 Miliar untuk Gaji
KPK mencatat, sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB menerima transaksi senilai Rp46 miliar dari berbagai kontrak pengadaan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar disebut digunakan untuk membayar gaji karyawan outsourcing.
Dalam pemeriksaan, Fadia mengaku tidak memahami secara rinci aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia berdalih latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut membuatnya tidak memiliki pengalaman birokrasi yang memadai.
Fadia juga menyampaikan bahwa selama menjabat, urusan tata kelola pemerintahan diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, sementara dirinya mengklaim lebih banyak menjalankan fungsi seremonial.
KPK Tolak Dalih “Tak Paham Aturan”
Namun, penyidik KPK menolak alasan tersebut. Dalih ketidaktahuan dinilai tidak sejalan dengan prinsip fiksi hukum, yang menyatakan setiap pejabat publik dianggap mengetahui hukum dan peraturan yang berlaku.
Terlebih, Fadia telah dua periode menjabat sebagai Bupati Pekalongan dan sebelumnya pernah menduduki posisi Wakil Bupati.
Dengan pengalaman tersebut, penyidik menilai yang bersangkutan semestinya memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat perkara korupsi, sekaligus menjadi sorotan atas praktik konflik kepentingan dalam pengadaan proyek pemerintah daerah.
(**)



