Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan seorang advokat, Hermawanto, terkait Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil. MK menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan tafsir ganda dan membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan delik perintangan proses penegakan hukum (obstruction of justice).
Dengan dihapusnya frasa tersebut, MK menegaskan perlunya batasan yang jelas dalam penerapan pasal perintangan penyidikan agar tidak digunakan secara “karet” atau elastis.
Hal ini untuk mencegah kemungkinan norma tersebut menjerat pihak-pihak yang menjalankan profesinya secara sah, seperti advokat, jurnalis, penulis, maupun aktivis dalam agenda pemberantasan korupsi.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan dalam koridor konstitusi, menjamin keadilan, serta melindungi hak setiap warga negara dari potensi kriminalisasi akibat norma yang multitafsir.
(**)



