TAPANULI UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara akhirnya menahan BG, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan lampu taman.
Dalam kasus tersebut, BG yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga memecah pagu anggaran senilai Rp13,6 miliar menjadi 73 paket pekerjaan. Setiap paket dibuat bernilai di bawah Rp200 juta agar dapat menghindari proses lelang atau tender sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, BG diduga bekerja sama dengan seorang pelaksana proyek berinisial WL untuk melakukan praktik mark up anggaran serta mencari perusahaan boneka yang kemudian ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4,8 miliar.
Selain BG, penyidik Kejari Taput juga telah menahan WL yang diduga turut terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi proyek penerangan jalan tersebut.
Sumber : JaksaPedia
Editor Redaksi



