JAKARTA – Menteri Desa menegaskan bahwa berkurangnya alokasi Dana Desa bukan karena ditarik atau digunakan untuk kepentingan pemerintah pusat, melainkan dialokasikan untuk mendukung pembentukan dan penyelenggaraan Koperasi Desa.
Menurut Menteri Desa, Dana Desa tersebut akan dikembalikan ke desa dalam bentuk aset dan fasilitas pendukung, seperti pembangunan gerai koperasi, penyediaan kendaraan operasional, serta sarana dan prasarana lainnya. Seluruh fasilitas tersebut ditujukan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa dan memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Koperasi Desa menjadi instrumen pemerataan ekonomi di tingkat desa. Keuntungan dari koperasi ini akan kembali ke desa dan masyarakat,” ujar Menteri Desa.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan ekonomi rakyat dari desa sebagai fondasi pembangunan nasional. Oleh karena itu, Menteri Desa meminta seluruh pihak untuk mendukung program Koperasi Desa demi terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan desa.
Sumber ; Kemendes
Editor Redaksi



