JAKARTA — Ketimpangan pembangunan kembali menjadi sorotan tajam DPR RI. Kali ini, persoalan bukan hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi ke mana uang negara dialirkan dan apakah pembagiannya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh daerah.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mempertanyakan pola alokasi APBN yang dinilainya belum sepenuhnya berpihak pada daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Sorotan tersebut disampaikan Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Pekerjaan Umum, BPJT, serta jajaran balai jalan nasional dan balai wilayah sungai seluruh Indonesia, dikutip Senin (7/9/2026).
Lasarus menilai terdapat persoalan ketika daerah yang memiliki kemampuan APBD relatif besar masih mendapatkan porsi APBN yang besar, sementara sejumlah daerah di luar Jawa dengan kapasitas fiskal jauh lebih terbatas justru harus berjuang dengan dukungan anggaran pusat yang minim.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa terus dilihat sekadar sebagai persoalan teknis penganggaran.
“Di Pulau Jawa ini, rata-rata APBD-nya sudah besar, ditambah lagi APBN-nya juga besar. Kalimantan itu APBD-nya kecil-kecil, tetapi porsi APBN yang masuk ke sana juga terbatas,” kata Lasarus.
Bagi Lasarus, persoalan tersebut menyentuh langsung prinsip keadilan dalam pembangunan nasional.
Ia bahkan menyoroti Kalimantan Timur, daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun, menurutnya, alokasi anggaran untuk infrastruktur jalan maupun sumber daya air masih belum mencerminkan kontribusi dan kebutuhan daerah tersebut.
“Di sini rasa keadilannya tidak dapat,” tegasnya.
Lasarus juga memberikan gambaran kontras antara DKI Jakarta dan Kalimantan Barat. DKI disebut memiliki APBD sekitar Rp90 triliun, sementara APBD Kalimantan Barat berada di bawah Rp7 triliun. Namun, alokasi APBN untuk sektor sumber daya air di Jakarta disebut masih lebih besar dibandingkan Kalimantan Barat.
Perbedaan tersebut menjadi pertanyaan besar bagi DPR.
Sebab, apabila daerah dengan kemampuan fiskal tinggi masih mendapatkan dukungan APBN yang besar, sementara daerah dengan ruang fiskal terbatas memperoleh anggaran lebih kecil, maka kesenjangan pembangunan berpotensi semakin melebar.
“Perusahaan-perusahaan besar beroperasi di daerah, tetapi kantor pusat dan pembayaran pajaknya di Jakarta. Daerah semakin tertekan jika pola pengalokasian anggaran terus seperti ini,” ujar Lasarus.
Persoalan itu semakin krusial ketika dikaitkan dengan kondisi infrastruktur di sejumlah wilayah.
Lasarus mencontohkan kerusakan jalan nasional di sejumlah kawasan Kalimantan Timur, termasuk jalur yang melintasi Kutai Barat dan Kutai Timur. Infrastruktur yang rusak parah, menurutnya, membutuhkan intervensi anggaran yang serius agar tidak terus menjadi beban masyarakat dan menghambat aktivitas ekonomi.
Ia menegaskan pembangunan nasional tidak boleh hanya terkonsentrasi pada wilayah yang sudah maju.
Daerah dengan kemampuan fiskal rendah justru membutuhkan kehadiran APBN yang lebih kuat.
Pemerataan, kata Lasarus, bukan berarti setiap daerah harus menerima nominal anggaran yang sama. Prinsipnya adalah anggaran harus diberikan berdasarkan kebutuhan, luas wilayah, kondisi infrastruktur, kemampuan fiskal, serta kontribusi daerah terhadap negara.
“Kalau kita tidak punya keinginan yang kuat dan terus mengatur secara parsial, pembangunan jalan perbatasan ini tidak akan pernah selesai,” tegasnya.
Bukan Sekadar Soal Jawa dan Luar Jawa
Kritik DPR tersebut sejatinya bukan semata-mata persoalan mempertentangkan Jawa dengan luar Jawa.
Yang dipersoalkan adalah formula keadilan dalam distribusi uang negara.
APBN merupakan instrumen utama pemerintah untuk mengurangi kesenjangan pembangunan. Karena itu, ketika daerah dengan kemampuan fiskal rendah justru tidak mendapatkan dukungan yang memadai, pemerintah perlu mengevaluasi kembali pola penentuan prioritas anggaran.
Apalagi banyak daerah di luar Jawa menghadapi tantangan geografis yang jauh lebih berat. Infrastruktur harus dibangun melintasi wilayah luas, kepulauan, kawasan perbatasan hingga daerah dengan akses transportasi yang terbatas.
Dalam kondisi seperti itu, menyamakan perlakuan anggaran justru belum tentu menghasilkan pemerataan.
Daerah yang tertinggal membutuhkan keberpihakan lebih besar agar mampu mengejar ketertinggalannya.
Lasarus pun meminta pemerintah mulai membenahi formula alokasi APBN untuk tahun-tahun berikutnya. Meski ruang perubahan untuk RAPBN 2027 dinilai semakin terbatas, pemerintah diminta tidak mengulangi persoalan yang sama dalam penyusunan anggaran berikutnya.
DPR juga meminta adanya indikator yang lebih jelas dan transparan mengenai dasar sebuah daerah memperoleh alokasi anggaran tertentu.
Dengan demikian, publik dapat mengetahui apakah besarnya anggaran benar-benar didasarkan pada kebutuhan pembangunan atau justru dipengaruhi pola pembagian yang membuat wilayah tertentu terus mendapatkan porsi lebih besar.
Pada akhirnya, persoalan APBN bukan sekadar angka dalam tabel anggaran. Di balik setiap rupiah terdapat jalan yang harus dibangun, jembatan yang harus diperbaiki, irigasi yang harus berfungsi, serta masyarakat di daerah yang menunggu negara hadir.
Karena itu, ketika pembangunan nasional berbicara tentang Indonesia sebagai satu kesatuan, maka keadilan anggaran juga harus dirasakan dari pusat hingga pelosok negeri.
NKRI harga mati. Jangan sampai persatuan Indonesia kuat di atas kertas, tetapi ketimpangan pembangunan justru membuat daerah merasa ditinggalkan.
Redaksi/ SRN



