JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan penting dalam perlindungan kebebasan berpendapat. Pasal yang mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara resmi dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan para pemohon.
Dinilai Bisa Membatasi Kebebasan Berpendapat
MK menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara berpotensi digunakan secara luas sehingga dapat membatasi hak konstitusional warga negara.
Menurut MK, ketentuan tersebut berpotensi menjadi instrumen yang mereduksi, mematikan, bahkan menghilangkan hak warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat.
Persoalan yang menjadi perhatian salah satunya adalah batas antara kritik terhadap pemerintah dengan penghinaan.
Tanpa parameter yang jelas, ekspresi warga terhadap kebijakan pemerintah maupun tindakan lembaga negara berpotensi ditafsirkan sebagai penghinaan.
Padahal, kritik merupakan bagian penting dari kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi.
Apa Isi Pasal yang Dicabut?
Sebelumnya, Pasal 240 ayat (1) KUHP mengatur mengenai orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, yang menghina pemerintah atau lembaga negara.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II.
Sementara itu, Pasal 241 KUHP mengatur penyebarluasan penghinaan tersebut kepada publik, termasuk melalui tulisan, gambar, rekaman maupun sarana teknologi informasi.
Dengan putusan MK, kedua ketentuan tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar pemidanaan.
Bukan Berarti Bebas Menghina
Meski demikian, putusan MK bukan berarti masyarakat kini bebas melakukan penghinaan, fitnah, ancaman atau perbuatan pidana lainnya terhadap siapa pun.
Yang dibatalkan secara khusus adalah ketentuan pidana dalam Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Karena itu, apabila sebuah perbuatan memenuhi unsur tindak pidana lain yang masih berlaku, penegak hukum tetap dapat menggunakan ketentuan pidana yang relevan.
Dengan kata lain, kritik tidak boleh otomatis disamakan dengan penghinaan, tetapi kebebasan berpendapat juga bukan kekebalan terhadap seluruh konsekuensi hukum.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Putusan ini memberikan batas baru dalam hubungan antara kebebasan warga negara dan perlindungan terhadap institusi pemerintah.
Kritik terhadap kebijakan pemerintah, pelayanan publik, maupun kinerja lembaga negara tidak dapat begitu saja dipidana dengan menggunakan Pasal 240 atau Pasal 241 KUHP karena kedua pasal tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keputusan MK ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah dan lembaga negara tetap dapat dikritik oleh masyarakat.
Bagi warga, putusan tersebut memperluas ruang untuk menyampaikan pendapat. Namun bagi siapa pun yang menyampaikan kritik, batas antara kritik yang dilindungi konstitusi dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana lain tetap harus diperhatikan.
Jadi, bukan “rakyat bebas menghina pemerintah”. Yang berubah adalah: kritik terhadap pemerintah tidak lagi dapat dipidana hanya dengan menggunakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang telah dibatalkan MK.
Redaksi/ SRN



