Dulu Bernilai Rp370 Miliar, Eks KRI Ki Hajar Dewantara Kini Dilelang Rp2 Miliar

Wednesday, 16 September 2026, 03:46 am

JAKARTA — Setelah hampir lima dekade mengabdi di laut, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 memasuki babak akhir perjalanan sebagai bagian dari armada TNI Angkatan Laut. Kapal latih yang dibangun pada 1979 itu kini disetujui untuk dijual melalui mekanisme lelang.

Persetujuan tersebut diberikan Komisi I DPR RI dalam rapat bersama Kementerian Pertahanan dan TNI AL di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (27/8/2026).

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan persetujuan pemindahtanganan aset negara tersebut merupakan tindak lanjut atas pengajuan pemerintah melalui Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.

“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364,” kata Utut.

Menurut Utut, persetujuan DPR diperlukan karena pemindahtanganan Barang Milik Negara dengan nilai Rp100 miliar atau lebih harus mendapatkan persetujuan parlemen berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dibangun di Yugoslavia

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menjelaskan eks KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal latih yang dibangun pada 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia.

Selama masa pengabdiannya, kapal tersebut memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas sekaligus pembinaan personel TNI Angkatan Laut.

Namun, usia kapal yang telah mencapai sekitar 47 tahun membuat kondisi teknisnya tidak lagi memungkinkan untuk mendukung tugas pokok TNI AL.

Masa manfaat ekonomis dan teknis kapal juga telah terlampaui.

“Usia pakai kapal tersebut juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis,” ujar Donny.

Proses demiliterisasi kapal telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Pada 2018, persenjataan kapal dibongkar. Kemudian pada 2019, ular-ular atau bendera perang diturunkan.

Dengan kondisi tersebut, eks KRI Ki Hajar Dewantara tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak mampu bergerak secara mandiri.

Nilai Perolehan Rp370 Miliar, Dilelang Rp2,03 Miliar

Perbedaan mencolok muncul antara nilai perolehan kapal dengan nilai limit lelang.

Eks KRI Ki Hajar Dewantara tercatat memiliki nilai perolehan sekitar Rp370,62 miliar. Namun, nilai limit lelangnya hanya sekitar Rp2,03 miliar.

Angka tersebut bukan berarti kapal perang aktif senilai Rp370 miliar dijual hanya Rp2 miliar. Nilai limit lelang telah disesuaikan dengan kondisi kapal yang sudah tidak memiliki manfaat operasional dan nilai ekonomisnya saat ini, termasuk berdasarkan material yang masih dapat dimanfaatkan sebagai scrap.

Dengan kata lain, nilai Rp370,62 miliar merupakan nilai perolehan historis, sedangkan Rp2,03 miliar mencerminkan nilai ekonomis aset dalam kondisi sekarang.

Daripada Terus Jadi Beban Negara

Kementerian Pertahanan menilai mempertahankan kapal yang sudah tidak dapat digunakan justru berpotensi menimbulkan biaya tambahan bagi negara.

Kapal tetap membutuhkan tempat penyimpanan serta pemeliharaan, sementara manfaat operasionalnya sudah tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Karena itu, pemerintah menilai penjualan melalui lelang merupakan pilihan yang rasional untuk mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang masih tersisa sekaligus mencegah penurunan nilai akibat penyimpanan dalam jangka panjang.

“Pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Donny.

Hasil penjualan nantinya juga akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan persetujuan Komisi I DPR RI, proses pelepasan eks KRI Ki Hajar Dewantara kini memasuki tahap selanjutnya. Setelah puluhan tahun menjadi bagian dari perjalanan TNI Angkatan Laut, kapal tersebut akan mengakhiri masa pengabdiannya bukan melalui medan operasi, melainkan melalui mekanisme lelang sebagai aset negara yang sudah tidak lagi memiliki fungsi pertahanan.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *