JAKARTA — Rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok kembali aktif. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengaktifkan kembali rekening tersebut pada Rabu (26/8/2026), setelah menerima arahan dari Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan memastikan rekening Supriyono kini dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya.
“Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini tanggal 26 Agustus 2026,” ujar Riduan dalam keterangan resmi, Rabu.
Sebelumnya, rekening Supriyono menjadi sorotan setelah transaksi dana donasi sekitar Rp80,9 juta ditunda. Dana tersebut disebut dihimpun untuk mendukung aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Iman Imanuddin mengatakan, penundaan transaksi dilakukan untuk memastikan sumber dana donasi tidak berasal dari aktivitas yang melanggar hukum.
Menurut Iman, pihaknya telah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait mengenai dana donasi dan rekening tersebut.
“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ujar Iman.
Iman menjelaskan, penundaan transaksi dapat dilakukan selama lima hari kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, meski batas waktu tersebut belum berakhir, Polda Metro Jaya memilih mempercepat proses setelah memperoleh fakta hukum yang diperlukan.
“Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Persoalan tersebut turut menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyatakan terus berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri untuk memastikan perlindungan terhadap dana dan hak nasabah.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan masyarakat.
Dengan kembali aktifnya rekening tersebut, Supriyono kini dapat menggunakan rekeningnya sebagaimana biasa. Dana donasi sekitar Rp80,9 juta yang sebelumnya mengalami penundaan transaksi juga kembali dapat dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi/ SRN



