Bayar Rp650 Juta untuk Masuk Kedokteran Unsoed, Anak Tetap Tak Lolos: KPK Bongkar Modusnya

Thursday, 17 September 2026, 06:16 am

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Seorang calon mahasiswa disebut telah dibayarkan Rp650 juta oleh orangtuanya, namun tetap dinyatakan tidak lulus seleksi jalur mandiri.

KPK menduga permintaan uang tersebut berkaitan dengan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo. Permintaan itu diduga disampaikan melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Menurut KPK, praktik tersebut juga diketahui oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, orangtua calon mahasiswa memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan uang Rp650 juta kepada Dian dan Adhi.

Namun, setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus seleksi Fakultas Kedokteran.

Orangtua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan. KPK menyebut Dian dan Adhi ternyata telah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

Uang Rp650 Juta Hendak Dikembalikan Lewat Proyek Kampus

Kondisi tersebut kemudian mendorong Norman mencari cara untuk mengembalikan uang Rp650 juta.

Dalam prosesnya, Norman diduga melibatkan Dian, Adhi, dan Mulyono, pihak swasta yang juga disebut sebagai keponakan Rektor Unsoed.

KPK mengungkap, pengembalian uang tersebut diduga diupayakan melalui tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.

Ketiga pekerjaan itu meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

KPK menyebut pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh CV milik Mulyono. Namun, pembayaran atas pekerjaan tersebut kemudian dialihkan kepada pihak swasta yang terkait dengan perkara.

Skema inilah yang kini didalami KPK sebagai bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Rektor dan Wakil Rektor Jadi Tersangka

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Keenamnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.

Atas perkara tersebut, KPK menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini mengungkap dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru yang kini menjadi perhatian serius KPK. Penyidik masih mendalami aliran uang, mekanisme pengembalian dana, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *