JAKARTA — Keselamatan transportasi laut Indonesia memasuki fase yang mengkhawatirkan. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas) mencatat 601 operasi SAR terkait kecelakaan kapal sepanjang Januari hingga 15 Agustus 2026. Dari seluruh kejadian tersebut, tercatat 3.607 korban, dengan 239 orang meninggal dunia dan 203 lainnya masih dinyatakan hilang.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai angka tersebut menunjukkan kondisi transportasi laut sudah berada pada tahap darurat. Pemerintah pun didesak meninggalkan pola penanganan rutin dan segera melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kalau statusnya sudah darurat, semua langkah penanganan kita tidak bisa business as usual. Ini membutuhkan langkah-langkah terobosan yang sifatnya serentak dan massal,” ujar Huda dalam rapat kerja bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, BNPP/Basarnas, dan BMKG, dikutip Rabu (19/8/2026).
Menurut Huda, pembenahan keselamatan pelayaran tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Pemerintah perlu mengerahkan seluruh kementerian dan lembaga terkait, termasuk menjadikan rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai dasar evaluasi dan perbaikan.
3.607 Korban, 203 Orang Masih Hilang
Kepala BNPP/Basarnas Marsekal Madya M. Syafi’i mengungkapkan, 601 operasi SAR terkait kecelakaan kapal telah dilakukan sejak Januari hingga 15 Agustus 2026.
“Terhitung mulai bulan Januari sampai 15 Agustus 2026, kami mencatat ada 601 kali operasi SAR yang dilaksanakan,” kata Syafi’i dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR.
Dari total 3.607 korban, sebanyak 3.165 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Sebanyak 239 orang meninggal dunia, sedangkan 203 orang masih berstatus hilang.
Syafi’i juga menyinggung kemungkinan adanya korban yang tidak tercatat dalam manifest kapal. Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan tersendiri dalam penanganan kecelakaan laut.
“203 orang hilang, mungkin ada yang tidak terdaftar di manifes,” ujarnya.
Basarnas mencatat jenis kecelakaan kapal yang ditangani cukup beragam. Kasus terbanyak adalah man overboard, atau awak kapal maupun penumpang jatuh ke laut, dengan 178 kejadian.
Selanjutnya terdapat 103 kasus kapal mati mesin, 92 kapal hilang kontak, 63 kapal tenggelam, 52 kapal terbalik, dan 52 kasus evakuasi medis.
Basarnas juga menangani 15 kasus kapal terbakar, 13 kapal kandas, 12 kapal tubrukan, 12 kapal bocor, enam kapal hanyut, dua kasus kerusakan konstruksi kapal, serta satu kapal miring.
DPR Dorong Pertanggungjawaban Hukum dan Politik
Huda menegaskan kecelakaan kapal yang menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi tidak boleh berhenti pada proses evakuasi atau penyelidikan teknis.
Ia mendorong pihak yang terbukti bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun politik.
“Saya secara pribadi mendorong penuh agar semua kejadian yang melibatkan kerugian, termasuk hilangnya nyawa, dimintai pertanggungjawaban politik sekaligus pertanggungjawaban hukum. Ini penting supaya menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tegas Huda.
Menurutnya, penegakan pertanggungjawaban diperlukan agar kecelakaan serupa tidak terus berulang dan seluruh operator maupun pemangku kepentingan benar-benar menjadikan keselamatan sebagai prioritas.
Kemenhub Diminta Lakukan Transformasi
Huda juga mendesak Kementerian Perhubungan melakukan transformasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi laut.
Pengawasan terhadap operator kapal harus diperketat. Kepatuhan terhadap standar keselamatan harus dipastikan, sementara validitas data penumpang dan manifest perlu diperbaiki.
Kesiapan sistem pencarian dan pertolongan juga harus diperkuat agar setiap kecelakaan dapat ditangani secara cepat dan efektif.
“Kami mendorong penuh kepada Pak Menteri untuk menggunakan momentum terbaik ini untuk melakukan perbaikan dalam semangat transformasi yang sebenarnya,” kata Huda.
Deretan angka tersebut menjadi peringatan keras bagi pemerintah. 601 kecelakaan kapal, 239 orang meninggal dunia, dan 203 orang masih hilang dalam waktu kurang dari delapan bulan menunjukkan bahwa keselamatan transportasi laut tidak bisa lagi diperlakukan sebagai persoalan rutin.
Pemerintah kini dituntut tidak hanya bergerak ketika kecelakaan terjadi, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang lebih kuat melalui pengawasan ketat, kepatuhan terhadap standar keselamatan, akurasi manifest, serta penegakan tanggung jawab terhadap pihak yang terbukti lalai.
Keselamatan pelayaran bukan sekadar prosedur administratif. Di balik setiap angka kecelakaan, ada nyawa yang dipertaruhkan.
Redaksi/SRN



