JAKARTA — Jaringan perdagangan emas yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal dibongkar Bareskrim Polri. Skala jaringan ini diduga sangat besar. Polisi menyebut kapasitas pengolahan emas yang terkait dengan jaringan tersebut dapat mencapai 30 kilogram per hari.
Jika dihitung selama 30 hari, jumlahnya mencapai sekitar 900 kilogram atau hampir satu ton emas per bulan. Dengan asumsi harga emas Rp2,6 juta per gram, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp2,34 triliun per bulan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan angka tersebut menunjukkan besarnya skala jaringan perdagangan emas yang sedang didalami penyidik.
“Bisa dibayangkan 30 kg itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton,” ujar Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (16/8/2026).
Dua WNA India Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik melakukan penindakan di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara dan mengamankan dua warga negara India.
Di apartemen pertama, polisi menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang disimpan dalam brankas. Barang bukti tersebut terdiri atas dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram serta emas berbentuk cincin seberat sekitar 500 gram.
Sementara di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum dikirim ke luar negeri.
Polisi turut menemukan 18 keping logam putih dengan total berat sekitar 18 kilogram yang disebut sebagai residu dari proses pengolahan emas.
Menurut Irhamni, residu tersebut mengindikasikan bahwa jumlah emas yang telah diproses dan diduga diselundupkan kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Ini hanya residunya,” kata Irhamni.
Selain emas dan residu pengolahan, polisi juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas.
Diduga Diolah di Jakarta, Jalurnya Mengarah ke Dubai
Polri menduga emas hasil tambang ilegal tersebut dibawa ke Jakarta untuk diolah sebelum kemudian diselundupkan ke luar negeri.
Salah satu jalur yang tengah didalami penyidik mengarah ke Dubai.
Irhamni menyebut kelompok yang berhasil diungkap tersebut baru merupakan salah satu jaringan yang memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai.
“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” ujarnya.
Polisi kini melakukan pemetaan terhadap sejumlah kelompok dan pelaku yang diduga terlibat, mulai dari pihak yang memperoleh emas, pengolah, hingga jaringan yang diduga mengatur distribusi dan pengiriman ke luar negeri.
Baru Dua Bulan Berada di Indonesia
Kedua WNA asal India tersebut disebut baru sekitar dua bulan berada di Indonesia.
Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investasi maupun aktivitas perdagangan.
Penyidik masih mendalami asal-usul emas, pihak yang memasoknya, proses pengolahan, hingga alur distribusinya sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri.
Polri juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan India, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kedua WNA tersebut.
Pelaku Lokal Diburu
Pengusutan kasus ini dipastikan tidak berhenti pada dua WNA yang telah diamankan. Polri menyatakan akan mengejar pihak-pihak di Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” tegas Irhamni.
Pengungkapan ini membuka dugaan adanya rantai perdagangan emas ilegal berskala besar, mulai dari sumber emas hasil tambang, proses pengolahan, peredaran uang hingga dugaan penyelundupan lintas negara.
Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor lain di balik jaringan tersebut serta menelusuri seberapa luas jaringan perdagangan emas ilegal yang diduga beroperasi hingga jalur internasional.
Redaksi/ SRN



