JAGA STABILITAS ACEH DAN PAPUA, MENKO POLKAM MINTA APARAT USUT TUNTAS PELANGGARAN HUKUM

Wednesday, 16 September 2026, 06:55 am

JAKARTA — Pemerintah menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga perdamaian di Aceh dan situasi keamanan tetap kondusif di Papua. Kebebasan menyampaikan pendapat tetap dijamin sebagai hak konstitusional warga negara, tetapi harus dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan kritik. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan provokasi, kekerasan, perusakan, maupun tindakan anarkis.

“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” kata Djamari di Jakarta, Minggu (16/8/2026).

Perdamaian Aceh Jangan Sampai Terkoyak

Terkait Aceh, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati kekhususan daerah tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Djamari menyebut perdamaian yang telah terjaga selama lebih dari 20 tahun merupakan capaian penting yang harus dipertahankan. Menurutnya, stabilitas Aceh harus terus dirawat melalui dialog, semangat persaudaraan, serta kepatuhan terhadap hukum.

Pemerintah juga mengingatkan pentingnya menghormati Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Menanggapi laporan mengenai penurunan bendera dan dugaan perusakan lambang negara, Djamari meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap kejadian secara objektif dan menyeluruh, termasuk fakta, pelaku, motif, serta ada atau tidaknya unsur pidana.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.

Papua Diminta Tidak Terprovokasi

Sementara itu, pemerintah menyayangkan insiden kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Papua Tengah yang menyebabkan sejumlah aparat mengalami luka-luka.

Djamari menegaskan, penyampaian aspirasi harus tetap berada dalam jalur damai. Kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan provokasi, perusakan, maupun kekerasan.

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Pemerintah meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.

Pemerintah Perkuat Koordinasi

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana mengatakan, pemerintah terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua.

Kemenko Polkam berkoordinasi secara intensif dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk mencegah eskalasi konflik dan menjaga stabilitas keamanan demi keselamatan masyarakat.

Honi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu maupun berita yang belum terverifikasi.

Setiap dugaan pelanggaran hukum, kata dia, harus diserahkan kepada aparat yang berwenang untuk diproses berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah menegaskan, menjaga perdamaian dan stabilitas merupakan tanggung jawab bersama. Aspirasi masyarakat harus tetap mendapat ruang, tetapi disampaikan dengan cara damai agar tidak mengorbankan keamanan, persatuan, dan ketertiban umum.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *