MA KOREKSI KASUS TIMAH! Kerugian Keuangan Negara Bukan Rp300 Triliun, Tapi Rp28,9 T

Wednesday, 16 September 2026, 08:07 am

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Angka sekitar Rp300 triliun yang sebelumnya digunakan dalam perkara tersebut dinilai tidak tepat seluruhnya sebagai kerugian keuangan negara.

Koreksi itu tercantum dalam putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 atas perkara mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar. Majelis hakim yang dipimpin Prim Haryadi menilai perhitungan kerugian sebesar Rp300.003.263.938.131,14 tidak tepat sebagai dasar kerugian keuangan negara.

Angka Rp300 triliun tersebut sebelumnya terdiri atas sekitar Rp28,93 triliun kerugian keuangan negara dan sekitar Rp271,07 triliun kerugian lingkungan, yang mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan.

Menurut MA, kerugian keuangan negara harus didasarkan pada uang negara yang dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau keuntungan yang seharusnya diperoleh negara tetapi hilang.

Sementara itu, kerusakan lingkungan memiliki rezim hukum berbeda. Kerugian ekologis maupun biaya pemulihan lingkungan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

MA menilai penanganan kerugian lingkungan harus menggunakan mekanisme hukum lingkungan, baik melalui jalur pidana maupun perdata, dengan tujuan utama memulihkan kerusakan lingkungan.

Adapun dalam perkara korupsi yang menjerat Alwin Albar, MA menegaskan dasar pemidanaan harus menggunakan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.933.575.919.431,14 atau sekitar Rp28,93 triliun.

Dengan putusan tersebut, MA pada dasarnya tidak menyatakan angka kerusakan lingkungan sekitar Rp271 triliun sebagai tidak ada. Yang ditegaskan adalah kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara merupakan dua kategori berbeda yang tunduk pada rezim hukum serta mekanisme penegakan yang berbeda.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan penting dalam perkara korupsi tata niaga timah: besarnya nilai kerusakan lingkungan tidak otomatis dapat seluruhnya dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *