JELANG 2041, FREEPORT MINTA PERPANJANGAN IZIN! 12% SAHAM DILEPAS, KONTROL PEMERINTAH BISA NAIK JADI 63%

Wednesday, 16 September 2026, 05:53 am

JAKARTA – Masa depan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah 2041 mulai memasuki tahap penting. PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemerintah.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengungkapkan, pengajuan tersebut telah disampaikan sejak pertengahan Juni 2026. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses peninjauan pemerintah.

> “Ya, seperti biasa harus direview dulu, dilihat ini lengkap dan lain sebagainya. Sudah dari pertengahan Juni,” kata Tony saat ditemui di Jakarta, sebagaimana dikutip Sabtu (8/8/2026).

IUPK PTFI sendiri saat ini berlaku hingga 2041. Perpanjangan izin menjadi penting bagi perusahaan untuk memberikan kepastian terhadap keberlanjutan kegiatan pertambangan setelah masa berlaku izin berakhir.

PERPANJANGAN IZIN TERKAIT DIVESTASI SAHAM

Namun, perpanjangan IUPK bukan hanya persoalan administratif. Salah satu persyaratan yang berkaitan dengan penerbitan IUPK adalah adanya kesepakatan mengenai divestasi tambahan saham.

Dalam rencana tersebut, Freeport-McMoRan disebut akan melepas sekitar 12% saham tambahan di PTFI.

Apabila rencana tersebut terealisasi, kepemilikan pemerintah Indonesia melalui PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) akan meningkat menjadi sekitar 63% saham PTFI.

Dengan posisi tersebut, pemerintah Indonesia akan semakin kuat sebagai pemegang saham mayoritas di perusahaan tambang strategis tersebut.

Tony menjelaskan, kesepakatan mengenai divestasi tambahan menjadi salah satu prasyarat dalam proses penerbitan IUPK.

> “Salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatangani perjanjian soal divestasi tambahan. Pada saat diterbitkan, itu menjadi salah satu prasyarat.”

DARI PERPANJANGAN IZIN HINGGA KONTROL NEGARA

Jika skema tersebut terealisasi, proses perpanjangan IUPK Freeport tidak hanya berbicara mengenai keberlanjutan operasional hingga masa mendatang.

Ada perubahan penting dalam komposisi kepemilikan saham yang berpotensi semakin memperbesar posisi negara dalam perusahaan pengelola tambang strategis tersebut.

Namun, angka 63% tersebut masih merupakan potensi dan bergantung pada terealisasinya divestasi tambahan sekitar 12%.

Karena itu, proses selanjutnya akan menjadi perhatian, baik terkait pemenuhan persyaratan IUPK maupun pelaksanaan kesepakatan divestasi.

PERTANYAANNYA: APA MANFAAT TERBESAR BAGI INDONESIA?

Perpanjangan IUPK Freeport sekaligus membuka ruang bagi pemerintah untuk memastikan kepentingan nasional tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Jika kepemilikan MIND ID benar-benar meningkat menjadi 63%, tantangannya bukan hanya memastikan negara menjadi pemegang saham mayoritas.

Pertanyaan yang lebih besar adalah: seberapa besar peningkatan kepemilikan tersebut nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi negara, daerah penghasil, pekerja, dan masyarakat Indonesia?

Sebab, kekayaan tambang bukan hanya soal siapa yang memiliki saham mayoritas, tetapi juga seberapa besar manfaatnya kembali kepada rakyat.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *