SKANDAL DI INTERNAL KPK! Oknum Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Thursday, 17 September 2026, 07:26 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pemalang membuka babak baru yang mengejutkan. Di tengah upaya membongkar dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah, penyidik justru menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan personel di internal lembaga antirasuah tersebut.

Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sedang diperbantukan di KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan akses informasi oleh personel yang bertugas di lembaga pemberantas korupsi.

Tersangka berinisial Setya Budi Dias Oktavianto (SBD/DIS) berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan bertugas sebagai staf administrasi di KPK. Bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang berstatus sebagai pihak swasta, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster kedua perkara yang berkembang dari OTT Bupati Pemalang.

Diduga Membocorkan Informasi Internal

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Setya mengetahui sejumlah proses administrasi di lingkungan internal KPK. Informasi tersebut, menurut penyidik, kemudian diteruskan kepada ayahnya.

«”Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).»

Penyidik menduga informasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Lilik untuk mendekati Bupati Pemalang. Dengan mengatasnamakan kedekatannya dengan KPK melalui anaknya, Lilik diduga menjanjikan dapat membantu mengurus perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

Achmad mengungkapkan, Lilik juga diduga menunjukkan sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Kabupaten Pemalang untuk memperkuat keyakinan korban.

«”LBS ini juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK. Ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,” ujarnya.»

Menurut penyidik, rangkaian tindakan tersebut diduga menjadi sarana untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.

Integritas KPK Diuji

Jika seluruh dugaan itu terbukti di persidangan, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemerasan, tetapi juga mencederai integritas lembaga yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

KPK menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu. Selain menjalani proses pidana, Setya juga akan diproses melalui mekanisme etik karena berstatus sebagai pegawai KPK yang terikat pada kode etik dan kode perilaku. Sebagai anggota Polri yang diperbantukan, ia juga berpotensi menghadapi proses disiplin di institusi Kepolisian.

Empat Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

– Anom Widiyantoro (AWI) – Bupati Pemalang.
– Mohamad Haris (GHA) – pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati.
– Lilik Budi Suprianto (LBS) – pihak swasta.
– Setya Budi Dias Oktavianto (SBD/DIS) – staf administrasi KPK.

Keempatnya telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi KPK dalam menjaga kepercayaan publik. Selain mengusut dugaan tindak pidana, lembaga antirasuah tersebut juga dituntut memastikan tidak ada penyalahgunaan akses maupun informasi internal yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas KPK di mata masyarakat.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *