JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional koperasi. Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi awal agar koperasi mampu berkembang secara profesional sebelum mandiri secara finansial.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, setelah masa pembiayaan dua tahun berakhir, gaji para manajer akan dibayarkan dari hasil usaha masing-masing koperasi.
> “Sementara menggunakan APBN selama dua tahun,” kata Ferry saat ditemui di sela Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, Ferry belum mengungkap besaran gaji yang akan diterima para manajer. Menurutnya, nominal tersebut masih dibahas dan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini memasuki tahap finalisasi.
> “Perpresnya sedang difinalisasi. Mudah-mudahan minggu depan sudah terbit,” ujarnya.
Ferry menegaskan, pembiayaan melalui APBN hanya berlaku bagi manajer koperasi. Sementara gaji pegawai lainnya menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi dan akan dibayarkan dari pendapatan usaha yang dihasilkan.
Hampir 30 Ribu Manajer Sedang Disiapkan
Kementerian Koperasi kini tengah mempersiapkan penempatan 29.830 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan menjadi ujung tombak pengelolaan koperasi di berbagai daerah. Mereka akan bertanggung jawab mengelola operasional koperasi, mengembangkan unit usaha, hingga mendukung penyaluran berbagai program dan barang bersubsidi kepada masyarakat.
Sebelum ditempatkan, seluruh calon manajer mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi yang berlangsung pada 17–29 Juli 2026, dengan penutupan dijadwalkan pada 31 Juli 2026.
Program tersebut mencakup 90 jam pelajaran, terdiri atas 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi, dengan fokus pada tata kelola koperasi, kepemimpinan, pengelolaan keuangan, serta pengembangan usaha.
Seluruh peserta juga diwajibkan mengikuti sertifikasi kompetensi yang telah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai syarat sebelum bertugas di koperasi-koperasi di seluruh Indonesia.
Perpres Jadi Landasan Operasional
Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden tentang operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih segera diterbitkan dalam waktu dekat. Aturan tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program, termasuk pengaturan mengenai tugas, kewenangan, mekanisme operasional, hingga skema penggajian para manajer koperasi.
Dengan dukungan APBN pada dua tahun pertama, pemerintah berharap ribuan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat membangun tata kelola yang profesional, memperkuat perekonomian desa, serta mampu menjalankan usahanya secara mandiri dan berkelanjutan setelah masa pendampingan berakhir.
Redaksi/ SRN



