KEJAGUNG MINTA PRAPERADILAN LODEWYK DITOLAK! Sebut Seluruh Dalil Tak Berdasar, Audit BPKP Ungkap Pemborosan Rp10,5 Triliun

Wednesday, 16 September 2026, 06:24 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen TNI (Purn.) Lodewyk Pusung, memasuki babak penting. Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk karena dinilai tidak berdasar secara hukum.

Dalam sidang jawaban pada Selasa (28/7/2026), tim Kejagung menegaskan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak sesuai dengan fakta maupun ketentuan hukum yang berlaku.

«”Kami berkesimpulan seluruh dalil yang dijadikan Pemohon untuk mengajukan praperadilan adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia Hakim agar menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar tim Kejagung di persidangan.»

Bantah Tuduhan Penangkapan Sewenang-wenang

Kejagung membantah dalil Lodewyk yang menyebut dirinya ditangkap secara sewenang-wenang. Menurut penyidik, tindakan penangkapan sebagaimana didalilkan pemohon tidak pernah dilakukan.

Kejagung menjelaskan, Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi sedikitnya empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik yang menunjukkan dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

Menurut Kejagung, proses hukum tersebut diawali dengan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 15 Februari 2026. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, melakukan gelar perkara, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026, serta lebih dahulu memeriksa Lodewyk sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Kejagung menegaskan seluruh tahapan itu telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai syarat penetapan tersangka.

Pihak Lodewyk Minta Seluruh Proses Dibatalkan

Sebelumnya, Lodewyk melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengajukan praperadilan dengan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, penahanan, dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pihak pemohon juga meminta penghentian seluruh proses hukum terhadap Lodewyk dan pembatalan setiap keputusan lanjutan yang diterbitkan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Audit BPKP Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun

Dalam persidangan, Kejagung turut mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan audit tujuan tertentu terhadap tata kelola Program MBG, ditemukan dugaan pemborosan anggaran yang mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

Meski demikian, Kejagung menegaskan besaran kerugian maupun unsur kesalahan merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan tindak pidana korupsi, bukan dalam forum praperadilan yang hanya menguji aspek formal penetapan tersangka dan proses penyidikan.

Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim menolak permohonan praperadilan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel karena dinilai tidak jelas (obscuur libel) dan diajukan secara prematur.

Tujuh Tersangka Telah Diproses

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Mayjen (Purn.) Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Penyidik menduga pelaksanaan Program MBG menyimpang dari mekanisme yang semestinya. Yayasan penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga banyak ditunjuk karena kedekatan dengan pejabat BGN, bukan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang, di antaranya 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus dikembangkan Kejaksaan Agung.

Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi terbesar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung karena menyangkut tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis nasional yang dibiayai oleh anggaran negara.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *