SUARA RAKYAT NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pengusutan dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur. Lembaga antirasuah itu menduga praktik suap dalam pengurusan dana hibah berlangsung secara terstruktur selama periode 2019–2022. Dugaan tersebut diperkuat dengan penahanan tiga tersangka baru yang diduga menyetor sedikitnya Rp6,9 miliar demi memperoleh alokasi dana hibah.
Ketiga tersangka yang ditahan pada 22 Juli 2026 tersebut adalah AY dan MF, pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta RWR, pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan. Mereka diduga sebagai pihak pemberi suap kepada AS, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024 dan kini menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat 21 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni HAS, JPP, SUK, dan WK.
Diduga Ada Skema Sistematis Pengaturan Dana Hibah
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan korupsi bermula ketika AS bersama Ketua Fraksi diduga menentukan besaran alokasi dana hibah yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) bagi masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dalam skema tersebut, AS diduga memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp291,5 miliar selama periode 2019–2022. Untuk setiap pengajuan maupun pergeseran alokasi dana hibah, AS diduga mensyaratkan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan (Korlap) maupun anggota DPRD yang mengusulkan pencairan dana.
Selanjutnya, Korlap diduga membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu sebagai penerima hibah untuk mengajukan proposal. Setelah dana hibah dicairkan, Korlap diduga menyerahkan komitmen fee sebesar 20 hingga 25 persen kepada AS, baik secara langsung, melalui orang kepercayaannya berinisial BGS, maupun dengan membiayai berbagai kebutuhan pribadi AS.
Dalam skema tersebut, AY, MF, dan RWR diduga menyerahkan uang sedikitnya Rp6,9 miliar kepada AS melalui BGS untuk memperoleh alokasi dana hibah di wilayah masing-masing.
Aset Rp22 Miliar Disita, Aliran Dana Terus Ditelusuri
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita aset milik AS dan BGS yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Aset yang disita meliputi sejumlah bidang tanah, rumah, ruko, apartemen, Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), hingga gedung olahraga (GOR).
KPK menegaskan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, aset lainnya, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Atas perbuatannya, AY, MF, dan RWR sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK: Dana Hibah Tidak Boleh Jadi Jatah Politik
Selain melakukan penindakan, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terus mendampingi pemerintah kabupaten, kota, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membenahi tata kelola perencanaan dan penganggaran dana hibah sebagai langkah pencegahan korupsi.
KPK menegaskan bahwa tidak seharusnya terdapat penjatahan khusus dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) bagi setiap anggota legislatif dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana hibah harus dialokasikan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan prioritas pembangunan daerah, bukan menjadi ruang transaksi politik maupun praktik suap.
Dengan penahanan tiga tersangka baru ini, KPK memberikan sinyal bahwa pengusutan perkara masih terus berkembang. Penelusuran aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih dilakukan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dapat berubah menjadi ladang korupsi apabila tata kelola, transparansi, dan pengawasannya tidak berjalan secara efektif.
Redaksi/ SRN



