JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi investasi terkait pengadaan batu bara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,8 miliar. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (20/7/2026). Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi.
Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyebut para tersangka masing-masing berinisial IT yang menjabat sebagai Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), FSN selaku pejabat eksekutif pada perusahaan penerima dana, serta seorang pihak ketiga yang diduga berperan sebagai perantara dalam rangkaian transaksi.
Menurut penyidik, perkara ini bermula dari penyaluran dana pembiayaan atau investasi PT PPA kepada PT Batu Alam Sejahtera (BAS) untuk mendukung pengadaan batu bara bagi kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan awal dan justru dialihkan melalui sejumlah transaksi yang kini tengah ditelusuri penyidik.
Penyidikan juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses analisis kelayakan (due diligence), penilaian jaminan, hingga persetujuan pembiayaan. Sejumlah dokumen diduga dimanipulasi sehingga dana investasi tetap dicairkan meski tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara.
Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga kehilangan hak tagih atas dana yang telah disalurkan. Hasil audit BPK mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp38,8 miliar.
Kortas Tipikor Polri menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka. Penyidik masih menelusuri aliran dana, mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain, serta mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor energi yang memiliki peran strategis bagi kepentingan nasional. Tata kelola investasi dan pembiayaan dalam rantai pasok batu bara dinilai harus berlangsung secara akuntabel mengingat komoditas tersebut menjadi salah satu penopang utama pasokan bahan bakar pembangkit listrik di Indonesia.
Langkah Kortas Tipikor Polri diharapkan tidak hanya berujung pada penegakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan investasi di sektor energi agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi. Dengan penyidikan yang masih terus berkembang, publik kini menanti sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengungkap aktor lain yang diduga terlibat serta memulihkan seluruh kerugian negara dalam perkara ini.
Redaksi/ SRN



