JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tingginya risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa menyusul mencuatnya rencana pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang disebut bernilai sekitar Rp1,8 triliun. Lembaga antirasuah menegaskan, potensi korupsi dapat muncul bahkan sejak tahap perencanaan proyek apabila tidak diawasi secara ketat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang paling rawan menjadi pintu masuk praktik korupsi. Penilaian tersebut, kata dia, didasarkan pada berbagai perkara yang pernah ditangani KPK, hasil kajian, serta kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan terhadap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area yang paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/7/2026).
Menurut Budi, tahap perencanaan merupakan fondasi utama dalam setiap proses pengadaan. Karena itu, setiap belanja pemerintah harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil, memiliki skala prioritas yang jelas, dan memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
KPK juga menyoroti pentingnya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara akurat. HPS yang tidak disusun berdasarkan harga pasar berpotensi membuka ruang terjadinya praktik mark-up, manipulasi anggaran, hingga pemborosan keuangan negara.
Selain persoalan harga, KPK mengingatkan adanya potensi pengondisian pemenang proyek sejak awal proses pengadaan. Modus yang kerap ditemukan antara lain pemecahan paket pekerjaan agar memenuhi syarat penunjukan langsung, sehingga proyek dapat diarahkan kepada penyedia tertentu.
Lembaga antirasuah itu juga meminta seluruh pengguna anggaran dan aparat pengawas internal memastikan barang yang diterima pemerintah sesuai dengan spesifikasi kontrak. Praktik penyediaan barang dengan kualitas di bawah ketentuan (down spec) disebut sebagai salah satu bentuk penyimpangan yang harus diantisipasi.
“Kami mengingatkan agar seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, penyusunan HPS, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diawasi secara ketat,” kata Budi.
Berawal dari Sorotan DPR
Polemik pengadaan kipas angin bernilai Rp1,8 triliun mencuat setelah Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mempertanyakannya dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/7/2026).
Mufti mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai kebutuhan maupun skema pengadaan tersebut. Ia menilai pemerintah perlu membuka informasi secara transparan mengingat nilai anggaran yang sangat besar.
Menurut Mufti, harga kipas angin yang beredar di pasaran umumnya berada pada kisaran ratusan ribu rupiah per unit. Dengan pembelian dalam jumlah besar melalui mekanisme pengadaan pemerintah, menurut dia, seharusnya harga yang diperoleh dapat lebih efisien.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan belum mengetahui secara rinci rencana pengadaan yang dipersoalkan. Ia menegaskan proses pengadaan tersebut bukan berada di bawah kewenangan langsung Kementerian Koperasi. Ferry juga menyebut terdapat kipas angin industri dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan kipas angin rumah tangga sehingga spesifikasi barang perlu dipastikan sebelum menarik kesimpulan mengenai besaran anggaran.
Hingga kini, pemerintah belum menyampaikan rincian resmi mengenai jumlah unit, spesifikasi teknis, nilai kontrak, maupun mekanisme pengadaan yang berkaitan dengan isu pengadaan kipas angin tersebut.
Peringatan KPK menjadi pengingat bahwa proyek bernilai besar harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat. Tanpa tata kelola yang baik sejak tahap perencanaan, pengadaan barang dan jasa berisiko menjadi salah satu celah terbesar terjadinya penyimpangan keuangan negara.
Redaksi/SRN



