JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Di tengah gelombang operasi tangkap tangan (OTT) dan kasus korupsi yang terus menjerat kepala daerah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melontarkan usulan yang langsung memantik perdebatan. Ia mengusulkan agar kepala daerah memperoleh insentif berupa persentase tertentu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu upaya mengurangi dorongan melakukan korupsi.
Usulan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, biaya politik yang sangat besar saat Pilkada tidak sebanding dengan pendapatan resmi yang diterima kepala daerah setelah menjabat.
> “Pendapatan kepala daerah tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan saat masa pemilihan, mulai dari biaya kampanye hingga tim sukses,” kata Tito.
Karena itu, ia menilai pemberian insentif berbasis PAD dapat menjadi motivasi agar kepala daerah berlomba meningkatkan penerimaan daerah melalui inovasi dan pengelolaan potensi ekonomi, tanpa membebani masyarakat.
Namun Tito menegaskan, korupsi tidak semata-mata dipicu oleh faktor ekonomi. Integritas pejabat, sistem pengawasan, transparansi anggaran, dan penegakan hukum tetap menjadi faktor utama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Usulan Langsung Memantik Polemik
Gagasan tersebut segera memicu beragam tanggapan. Sebagian kalangan menilai usulan itu layak dikaji sebagai bagian dari reformasi pembiayaan politik. Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan apakah menambah insentif pejabat benar-benar menjadi solusi pemberantasan korupsi.
Di media sosial, banyak warganet membandingkan usulan tersebut dengan kondisi guru honorer, tenaga kesehatan non-ASN, dan profesi pelayanan publik lain yang hingga kini masih berjuang memperoleh penghasilan layak.
Publik juga mengingatkan bahwa kepala daerah telah memperoleh berbagai fasilitas negara, mulai dari gaji, tunjangan jabatan, rumah dinas, kendaraan dinas, hingga anggaran operasional.
Perbaikan Sistem Dinilai Lebih Mendesak
Sejumlah pengamat menilai akar persoalan korupsi kepala daerah bukan semata besaran pendapatan, melainkan mahalnya biaya politik, lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi pengelolaan anggaran, serta belum optimalnya penegakan hukum.
Karena itu, reformasi tata kelola pemerintahan, pembenahan sistem pendanaan politik, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten dinilai lebih menentukan dibanding sekadar menambah insentif.
Usulan Mendagri masih sebatas wacana. Namun satu pertanyaan besar kini mengemuka: apakah korupsi dapat ditekan dengan meningkatkan insentif kepala daerah, atau justru yang lebih mendesak adalah membangun sistem yang menutup setiap celah penyalahgunaan kekuasaan?
Redaksi/ SRN



