Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel, Meski Sita 74 Kg Emas Senilai Rp476 Miliar

Wednesday, 16 September 2026, 06:55 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi besar yang tengah diusut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka akan diumumkan setelah penyidik menyelesaikan proses pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi.

> “Untuk tersangka akan disampaikan di tahap berikutnya,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah menyita barang bukti bernilai fantastis dari penggeledahan di 12 lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

74 kilogram emas batangan yang ditemukan di dalam brankas dan tujuh koper.

Uang tunai USD 4.767.300.

Uang tunai SGD 14.083.800.

Uang tunai Rp100 juta.

Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Tiga Perkara Besar Masih Didalami

Penyidik saat ini mendalami dugaan keterkaitan sejumlah perkara strategis, yaitu:

1. Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN.

2. Dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri.

3. Dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Menurut Budi Hermanto, kompleksitas perkara dan besarnya nilai barang bukti membuat penyidik harus bekerja secara cermat sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Polri menegaskan setiap penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum agar proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Sementara itu, besarnya nilai aset yang disita menarik perhatian publik. Masyarakat kini menunggu perkembangan penyidikan serta pengungkapan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Polri memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum.

Redaksi/SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *