SUARA RAKYAT NEWS – Sidang praperadilan yang diajukan menghadirkan putusan yang mengejutkan. Meski hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah, status Roy Suryo sebagai tersangka tetap dinyatakan sah dan tidak gugur.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal menegaskan bahwa penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Karena itu, dasar hukum penetapan tersangka dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Hakim menjelaskan bahwa cacat hukum pada tindakan upaya paksa tidak serta-merta membatalkan penetapan status tersangka. Menurutnya, keabsahan penetapan tersangka harus dinilai secara terpisah berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Putusan tersebut sekaligus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya tidak sah. Namun, permintaan agar status tersangka dibatalkan ditolak karena penyidik dinilai telah memenuhi syarat pembuktian awal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan putusan itu, proses penyidikan terhadap Roy Suryo tetap dapat berlanjut. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti putusan pengadilan terkait tindakan upaya paksa yang dinyatakan tidak sah, tanpa mengesampingkan hak-hak tersangka maupun prinsip due process of law.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kesalahan prosedur dalam tindakan penegakan hukum tidak selalu membatalkan substansi perkara apabila penetapan tersangka telah didukung alat bukti yang cukup menurut hukum.
Redaksi/SRN



