KPK Tegaskan: Pengembalian Amplop Tak Hapus Dugaan Suap, Aliran Dana Kasus Raja Juli Antoni Terus Diburu

Wednesday, 16 September 2026, 05:49 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian amplop yang diakui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan dengan menelusuri asal-usul uang, alur penyerahan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan suap. Menurutnya, pengembalian uang bukan merupakan dasar yang menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana dapat dibuktikan.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata pada fakta bahwa uang telah dikembalikan,” tegas Achmad.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk bendahara koperasi, staf Bupati Kuantan Singingi, dan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana dalam perkara tersebut. KPK juga masih mendalami apakah amplop yang disebutkan Raja Juli Antoni akan menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses pembuktian.

Kasus ini bermula dari pengakuan Raja Juli Antoni yang menyebut sebuah amplop ditinggalkan Suhardiman Amby usai pertemuan di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah tamunya meninggalkan ruangan, kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya beberapa hari kemudian.

Meski amplop tersebut telah dikembalikan, KPK memastikan penyidikan tidak berhenti. Penyidik akan terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk komunikasi dan pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby, guna memastikan ada atau tidaknya unsur suap dalam proses pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT.

KPK menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi akan dinilai berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan dokumen yang diperoleh selama proses penyidikan, bukan semata-mata dari tindakan pengembalian uang.

Redaksi/SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *