SUARA RAKYAT NEWS – Kejahatan penipuan digital di Indonesia memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Hingga awal Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat total kerugian masyarakat akibat berbagai modus scam telah mencapai Rp9,1 triliun. Sebagai langkah penindakan, OJK telah memblokir lebih dari 397 ribu rekening yang diduga menjadi penampung dana hasil kejahatan.
Data IASC juga menunjukkan lonjakan laporan yang sangat tinggi, yakni sekitar 1.000 pengaduan setiap hari. Sebagian besar berasal dari Pulau Jawa, yang mencerminkan tingginya aktivitas digital sekaligus meningkatnya risiko kejahatan siber.
Pemberantasan scam masih menghadapi tiga tantangan utama. Pertama, tingginya jumlah laporan yang terus meningkat setiap hari. Kedua, mayoritas korban terlambat melapor. Sekitar 80 persen korban baru menghubungi pihak berwenang setelah lebih dari 12 jam, padahal pelaku umumnya hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 jam untuk memindahkan dana ke berbagai rekening atau platform lain.
Tantangan ketiga adalah semakin canggihnya pola pencucian dana. Uang hasil penipuan kini tidak hanya dipindahkan antarrekening bank, tetapi juga dialihkan ke dompet digital (e-wallet), aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce, sehingga proses pelacakan dan pembekuan dana menjadi jauh lebih sulit.
Berdasarkan data IASC, belanja online palsu masih menjadi modus penipuan yang paling banyak memakan korban dengan sekitar 73 ribu laporan. Selain itu, masyarakat juga diimbau mewaspadai penipuan berkedok panggilan dari bank atau aparat (vishing), investasi bodong, lowongan kerja fiktif, serta undian berhadiah palsu.
OJK mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan “golden hour”, yaitu segera menghubungi bank atau melaporkan kasus ke IASC sesaat setelah menyadari menjadi korban. Kecepatan pelaporan dinilai sangat menentukan peluang penyelamatan dana.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan di internet serta tidak pernah memberikan OTP, PIN, maupun data pribadi kepada siapa pun.
Pemerintah juga tengah menyiapkan National Fraud Portal yang akan mengintegrasikan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum guna mempercepat penanganan kasus penipuan digital di Indonesia.
Redaksi/SRN



