SUARA RAKYAT NEWS – Setelah berbulan-bulan menjadi perhatian publik dan menuai desakan dari keluarga serta masyarakat, Polda Sulawesi Utara akhirnya menetapkan DM, oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Evia Maria Mangolo, mahasiswi Unima yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Tomohon pada Desember 2025.
Penetapan tersangka menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus yang sempat mengguncang Sulawesi Utara. Selama berbulan-bulan, publik mempertanyakan perkembangan penyelidikan, terutama setelah beredarnya surat yang diduga ditulis almarhumah sebelum meninggal dunia.
Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dan melakukan gelar perkara.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Nonie Sengkey di Mapolda Sulut, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, hasil gelar perkara menyimpulkan alat bukti yang dimiliki penyidik telah memenuhi syarat untuk menetapkan DM sebagai tersangka.
Meski demikian, DM belum ditahan. Polda Sulut menjelaskan tersangka masih menjalani perawatan medis pascaoperasi.
“Dia ada operasi, membutuhkan perawatan,” jelas Nonie.
Untuk memastikan kondisi kesehatannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Kasus meninggalnya Evia Maria Mangolo menjadi sorotan luas pada awal 2026. Keluarga korban, mahasiswa, dan masyarakat terus mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan serta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Selama penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Salah satu bukti yang paling dinantikan adalah hasil pemeriksaan Apsifor yang akhirnya menjadi dasar penting dalam penetapan tersangka.
Meski status hukum DM telah berubah menjadi tersangka, proses penyidikan masih terus berlanjut. Polda Sulut menegaskan akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga memperoleh kepastian hukum.
Redaksi/SRN



