JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mendapatkan status justice collaborator (JC) kandas. Kejaksaan Agung secara tegas menolak permohonan tersebut setelah penyidik menyimpulkan Sony merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman alat bukti, Sony memiliki peran sentral dalam penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Karena itu, kami belum dapat memenuhi atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (23/6).
Menurut penyidik, status justice collaborator tidak dapat diberikan kepada pelaku utama tindak pidana. Selain itu, Kejagung juga menilai Sony belum menunjukkan sikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan.
“Saudara SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” kata Syarief.
Penolakan ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mudah memberikan perlindungan hukum melalui skema justice collaborator kepada pihak yang diduga memegang peran sentral dalam perkara korupsi.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu program prioritas nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Kejagung menegaskan pengusutan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan tidak ada aktor penting yang lolos dari pertanggungjawaban hukum.
(Redaksi/Suara Rakyat News)



