JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. Dua tersangka kunci, pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan dokter sekaligus akademisi Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), dikabarkan ditangkap oleh Penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6/2026).
Penangkapan ini memicu gelombang protes dari tim kuasa hukum yang menilai langkah aparat sebagai tindakan berlebihan (overacting) dan represif, mengingat kedua tersangka selama ini dikenal sangat kooperatif dalam proses penyidikan.
Detik-Detik Penangkapan
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan kabar penangkapan kliennya yang terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. “Klien kami, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Khozinudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Tak berselang lama, informasi serupa datang mengenai Dokter Tifa. Ia reportedly diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. Saat ini, keduanya diduga sedang menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Metro Jaya. Penangkapan terhadap Dokter Tifa menjadi sorotan khusus karena ia masih berstatus mahasiswa aktif yang tengah menempuh ujian S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Protes Keras: “Mengapa Harus Ditangkap?”
Tim kuasa hukum menyayangkan keras metode penangkapan yang digunakan. Menurut Khozinudin, upaya paksa melalui penahanan tidak diperlukan karena klien mereka telah memenuhi seluruh kewajiban hukum, termasuk hadir setiap kali dipanggil dan rutin melaksanakan Wajib Lapor (WL).
“Jika tindakan ini dimaksudkan untuk tahap dua atau karena berkas sudah lengkap (P-21), maka seharusnya penyidik cukup melayangkan Surat Panggilan. Tidak perlu ada upaya paksa yang bersifat represif melalui proses penangkapan,” tegas Khozinudin.
Ia menduga adanya tekanan politik atau urgensi buatan dari pihak penyidik untuk segera menyelesaikan kasus yang telah bergulir lama ini sebelum memasuki periode politik tertentu.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari gugatan perdata dan laporan pidana terkait keaslian ijazah SMA dan universitas Jokowi yang diajukan oleh sekelompok masyarakat, dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai ahli dan pelapor utama. Polisi sebelumnya telah menetapkan mereka sebagai tersangka dengan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, meskipun para tersangka bersikeras bahwa tindakan mereka adalah bagian dari hak konstitusional untuk mengawasi penyelenggara negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum merilis konfirmasi resmi terkait alasan teknis penangkapan mendadak tersebut. Publik menunggu kejelasan apakah penahanan ini akan dilanjutkan atau jika mereka hanya akan dimintai keterangan lalu dibebaskan.
(Redaksi/Suara Rakyat News)



