RUU Polri Dinilai Buka Ruang Baru Dominasi Aparat di Jabatan Sipil

Monday, 15 June 2026, 09:36 am

SUARA RAKYAT NEWS — Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri kembali memantik perdebatan publik terkait potensi meluasnya peran aparat aktif di ruang birokrasi sipil.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI, pemerintah dan DPR menyepakati ketentuan yang membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus pensiun dari dinas aktif.

Ketentuan tersebut dimuat dalam usulan Pasal 28A RUU Polri yang dibahas dalam rapat bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Wakil Menteri Hukum, , menjelaskan anggota Polri dapat ditempatkan di kementerian atau lembaga negara sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian, mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat hingga penegakan hukum dan pelayanan publik.

Namun ruang penempatan itu tidak berhenti pada fungsi kepolisian semata.

Pemerintah juga mengusulkan agar anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan pada kementerian atau lembaga yang membutuhkan “keahlian khusus” kepolisian. Bahkan, penempatan tersebut dapat dilakukan melalui penugasan langsung Presiden.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden,” ujar Edward dalam rapat tersebut.

Ketentuan itu langsung memicu kekhawatiran sejumlah anggota DPR karena dinilai berpotensi memperluas keterlibatan aparat aktif dalam birokrasi sipil.

Anggota Komisi III DPR RI, , mengingatkan agar aturan tersebut tidak bertabrakan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang memisahkan secara tegas peran TNI dan Polri dari jabatan sipil pasca-Reformasi.

Meski demikian, pemerintah menyatakan pengaturan teknis akan dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, , mendukung usulan tersebut dengan catatan rumusan fungsi kepolisian harus tetap merujuk pada amanat UUD 1945.

Bagi sebagian kalangan, perluasan ruang jabatan bagi polisi aktif dianggap sebagai kebutuhan birokrasi modern yang memerlukan keahlian di bidang keamanan dan penegakan hukum. Namun bagi kelompok kritis reformasi, aturan ini dipandang membuka ruang baru bagi dominasi aparat aktif di jabatan sipil—sesuatu yang selama lebih dari dua dekade berusaha dibatasi sejak runtuhnya Orde Baru.

Perdebatan ini pun tidak lagi sekadar menyangkut penempatan personel. Yang kini dipertanyakan adalah sejauh mana batas antara kekuasaan sipil dan aparat negara akan dipertahankan dalam sistem demokrasi pasca-Reformasi.

Jika aturan tersebut disahkan tanpa batas yang ketat, garis pemisah antara birokrasi sipil dan aparat keamanan dikhawatirkan akan kembali kabur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *