Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang kini menjadi perhatian publik di daerah itu. Penegakan hukum, menurut institusi tersebut, tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus menghadirkan kepastian hukum dan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Sejumlah perkara yang tengah ditangani Kejati Sulut antara lain dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR di Ratatotok, dugaan penyimpangan dana kerja sama PPLH SDH Universitas Sam Ratulangi, dugaan korupsi dana CSR Bank SulutGo, hingga dugaan penyelewengan dana stimulan bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.
Dari penanganan sejumlah perkara itu, belasan miliar rupiah disebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara. Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa praktik korupsi di Sulawesi Utara tidak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kompromi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penegakan hukum harus dijalankan dengan hati nurani, profesionalisme, dan rasa keadilan,” kata Jacob.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi, Kejati Sulut menekankan bahwa setiap laporan dan dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti secara serius. Penanganan perkara, menurut Kejati, tidak boleh tebang pilih dan harus menyentuh siapa pun yang terbukti terlibat.
Selain jalur penindakan, Kejati Sulut juga memperkuat langkah pencegahan melalui program Jaksa Masuk Desa. Program itu diarahkan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat serta mendorong warga berani melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran di lingkungan mereka.
Bagi Kejati Sulut, pemberantasan korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga menyelamatkan hak masyarakat yang selama ini dirampas lewat praktik penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara.
Kejati Sulut Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Koruptor, Sejumlah Kasus Besar Dibidik hingga Tuntas
Tuesday, 19 May 2026, 04:38 am



