Fotokopi KTP Disorot: Rawan Kebocoran Data, Bisa Dipakai untuk Fraud dan Penipuan Digital

Tuesday, 19 May 2026, 04:38 am

Pemerintah mulai memperingatkan praktik fotokopi KTP elektronik yang selama ini dianggap biasa ternyata menyimpan risiko hukum dan kebocoran data pribadi. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan e-KTP semestinya tidak lagi difotokopi karena identitas tersebut sudah dilengkapi chip dan sistem verifikasi digital.

Namun di lapangan, fotokopi KTP masih menjadi syarat hampir di semua layanan: perbankan, hotel, pinjaman online, administrasi kantor, hingga registrasi kartu SIM. Ironisnya, salinan identitas itu kerap tersimpan tanpa perlindungan memadai dan rawan disalahgunakan.

Praktik penggandaan data identitas tanpa kontrol ketat dinilai berpotensi berbenturan dengan sejumlah aturan hukum, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam konteks perlindungan data pribadi, Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi milik orang lain. Sementara Pasal 30 UU ITE mengatur larangan mengakses sistem elektronik tanpa hak, yang dalam praktik tertentu bisa berkaitan dengan penyalahgunaan data identitas hasil salinan dokumen pribadi.

Sorotan juga mengarah pada Permenkumham Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai menekankan kewajiban perlindungan data dan pembatasan penggunaan dokumen identitas secara sembarangan dalam layanan administrasi.

Masalahnya bukan sekadar fotokopi. Kebocoran salinan KTP dapat membuka jalan bagi berbagai tindak pidana: pembuatan akun pinjaman online ilegal, pembukaan rekening bodong, penyalahgunaan nomor telepon, hingga penipuan digital atau fraud atas nama pemilik identitas asli.

“Sekali KTP bocor, datanya bisa dipakai berkali-kali,” kata seorang pengamat keamanan digital.

Di tengah maraknya kejahatan siber, kebiasaan meminta fotokopi KTP tanpa sistem keamanan kini mulai dipandang sebagai celah besar penyalahgunaan data pribadi. Pemerintah mendorong instansi beralih ke verifikasi elektronik seperti card reader, face recognition, web service Dukcapil, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Larangan fotokopi e-KTP sendiri sebenarnya sudah muncul sejak 2013 melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan e-KTP tidak untuk difotokopi demi menjaga keamanan chip dan data kependudukan.

Kini pertanyaannya:
Jika pemerintah sudah mengingatkan sejak lama, kenapa fotokopi KTP masih terus diminta hampir di semua layanan? Dan siapa yang bertanggung jawab jika data itu bocor lalu dipakai untuk penipuan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *