KPK Temukan Potensi Korupsi dalam Program KIP Kuliah

Tuesday, 19 May 2026, 03:58 am

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah potensi korupsi dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Temuan itu berasal dari kajian Direktorat Monitoring KPK terhadap pelaksanaan program bantuan pendidikan tersebut.


Dalam laporan yang dirilis Jumat, 17 April 2026, KPK mencatat adanya potensi konflik kepentingan pada penyaluran kuota jalur usulan masyarakat (usmas). Sebanyak 11 dari 16 perguruan tinggi swasta (PTS) dalam sampel—atau sekitar 68,75 persen—terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik.


KPK juga menyoroti pemberian kuota kepada institusi pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Praktik ini dinilai membuka ruang moral hazard dalam tata kelola program.


Selain itu, mekanisme verifikasi dan validasi penerima dinilai lemah dan tidak seragam antarperguruan tinggi. Hanya separuh kampus dalam sampel yang melakukan visitasi lapangan secara terbatas, dengan alasan keterbatasan anggaran.


Masalah lain terletak pada lemahnya penegakan sanksi. KPK mencatat, 11 dari 15 kampus yang bermasalah pada periode 2020–2023 masih menerima kuota KIP Kuliah jalur usmas pada 2024. “Hal ini menunjukkan sistem sanksi belum memberikan efek jera,” demikian keterangan KPK.


Dari sisi teknologi, KPK menemukan celah keamanan dalam aplikasi SIM KIP-K. Admin kampus diketahui dapat mengakses akun mahasiswa, yang berpotensi membuka peluang pungutan atau pemotongan dana. Selain itu, satu akun dapat diakses secara bersamaan di beberapa perangkat, sehingga melemahkan fungsi pengawasan.


Kajian ini juga mengungkap indikasi praktik suap dalam pengalokasian kuota. Tiga kampus dalam sampel mengaku menerima tawaran kuota dengan imbalan Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per mahasiswa dari pihak tertentu.


KPK turut menemukan adanya penerima KIP Kuliah yang juga menerima bantuan lain, seperti Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Temuan ini sejalan dengan hasil audit BPK pada 2021 yang menunjukkan adanya duplikasi bantuan di sejumlah daerah.


Atas temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, reformasi regulasi dan tata kelola jalur usmas. Kedua, penyusunan pedoman verifikasi yang jelas disertai dukungan anggaran. Ketiga, pembaruan arsitektur teknologi pada aplikasi SIM KIP-K.


Selanjutnya, KPK mendorong penguatan koordinasi antarinstansi untuk mencegah duplikasi bantuan, serta penerapan pengawasan berlapis dengan sanksi yang tegas.

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *