Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan layanan pembuatan laporan polisi dan laporan kehilangan secara daring melalui Super App Polri.
Inovasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik.
Wakil Kepala Polri, Komjen Dedi Prasetyo, mengatakan penguatan fitur dalam aplikasi tersebut ditujukan untuk menghadirkan layanan kepolisian yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
“Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal pelaporan. Cukup melalui gawai, layanan dapat diakses kapan saja dan di mana saja,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Aplikasi Super App Polri yang tersedia di App Store dan Play Store kini dilengkapi fitur pembuatan laporan polisi serta laporan kehilangan secara online. Selain itu, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi, yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara daring dan real-time.
Melalui fitur video conference dan live chat, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan petugas untuk memperoleh arahan serta penanganan awal. Seluruh proses layanan diklaim terdokumentasi secara digital, dilengkapi fitur pemantauan, riwayat komunikasi, serta evaluasi kinerja.
Dedi menyebut sistem ini dirancang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, guna menjamin pelayanan yang profesional dan terukur.
Cara Melapor Lewat Super App Polri
Pelaporan dapat dilakukan dengan langkah berikut:
Unduh aplikasi Super App Polri di App Store atau Google Play Store
Lakukan registrasi menggunakan NIK, email, atau nomor telepon
Lengkapi data diri dan buat kata sandi
Pilih menu layanan, seperti laporan kehilangan atau laporan polisi
Pilih metode konsultasi melalui chat atau video
Ikuti arahan ke laman terkait untuk melengkapi data laporan
Isi identitas dan kronologi, lalu kirim laporan



