SANGIHE DIGUNCANG KASUS KORUPSI! Kadis Sosial Jadi Tersangka, 2 Perkara Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

Tuesday, 15 September 2026, 12:43 pm

SANGIHE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe mengungkap perkembangan mengejutkan dalam penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Total dugaan kerugian keuangan negara dari dua perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Salah satu tersangka bahkan merupakan pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni Doktarius Pangandaheng, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Perkembangan penanganan kedua perkara itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sangihe, Jhon Thimotius Padalani, dalam konferensi pers, dikutip Senin (7/9/2026).

Dua perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo Tahun 2023 serta dugaan penyimpangan dalam program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna periode 2017–2021.

Kadis Sosial Tersangka Kasus Dana CSR

Dalam perkara pertama, penyidik Kejari Sangihe menetapkan Doktarius Pangandaheng sebagai tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana CSR Bank SulutGo Tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp357 juta.

Penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan sejumlah alat bukti yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Status Doktarius sebagai pejabat aktif pemerintah daerah membuat perkara ini menjadi perhatian publik. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh bagaimana dana tersebut dikelola serta siapa saja yang diduga memiliki keterkaitan.

Kasus Tol Laut Rugikan Negara Lebih Rp1,5 Miliar

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna pada periode 2017 hingga 2021.

Dalam perkara ini, Kejari Sangihe menetapkan Hamdan Janis, mantan Kepala Cabang PT PELNI Tahuna yang juga pernah disebut sebagai penanggung jawab PT SBN Sub Cabang Tahuna, sebagai tersangka.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Jika digabungkan dengan perkara dana CSR Bank SulutGo, total dugaan kerugian keuangan negara dalam dua perkara yang ditangani Kejari Sangihe tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Dua Tersangka Langsung Ditahan

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Doktarius Pangandaheng dan Hamdan Janis ditahan oleh Kejari Kepulauan Sangihe.

Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa menuju Lapas Kelas IIB Tahuna untuk menjalani masa penahanan.

Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan dua perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejari Sangihe.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena salah satu tersangka merupakan kepala dinas yang masih aktif. Publik kini menunggu sejauh mana penyidikan akan membuka fakta di balik pengelolaan dana CSR Bank SulutGo dan dugaan penyimpangan program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna.

Kejari Kepulauan Sangihe menegaskan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti serta fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Catatan: Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum. Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *