Pokmas atau Boneka Politik? Rp27 M DAK MINUT Dipertanyakan
Dari temuan BPK, terlihat bahwa masalahnya bukan sekadar teknis, tapi menyentuh aspek fundamental tata kelola: tidak ada tim swakelola resmi, kontrak bermasalah, pencairan dana tanpa dokumen lengkap, hingga status lahan yang tidak jelas. Semua ini berpotensi melanggar aturan nasional seperti Permendikbudristek No. 3/2022. Yang membuatnya lebih mengkhawatirkan adalah dugaan bahwa Pokmas hanya dijadikan “kedok”, sementara…
