MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan usaha pertambangan PT HWR yang ditaksir menimbulkan kerugian negara dan lingkungan hidup hingga Rp45 miliar.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejati Sulut telah menetapkan tiga tersangka, yakni BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara tahun 2019, BDG selaku Direktur Utama PT HWR periode 2019–2024, serta HJ yang menjabat Manager Operasional PT HWR periode 2020–2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Mungaran, mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dokumen feasibility study (FS) yang menjadi salah satu dasar operasional pertambangan perusahaan tersebut.
Menurut Zein, BDG diduga menyusun FS secara tidak sah dengan melibatkan BAT. Penyidik juga menduga terdapat pemberian uang dari BDG kepada BAT untuk memuluskan proses penggunaan dokumen tersebut.
“Ini ada kerja sama dengan BAT,” kata Zein.
Penyidik menduga uang yang diberikan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Dugaan pemberian uang tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perbuatan yang diduga merugikan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp45 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp28 miliar yang diduga berasal dari penjualan hasil tambang yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta kerugian lingkungan hidup sebesar Rp17 miliar.
Kerugian lingkungan itu dihitung berdasarkan hasil kajian ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menemukan kerusakan lahan seluas kurang lebih 43 hektare akibat aktivitas pertambangan.
Penyidik menduga terdapat keterkaitan antara proses perizinan, kegiatan operasional tambang, hingga pengelolaan dan penjualan hasil tambang yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Karena itu, penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Untuk kepentingan penyidikan, BAT dan BDG telah ditahan oleh Kejati Sulut. Sementara itu, HJ telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Kejati Sulut menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah dokumen perizinan, aliran dana, serta peran pihak-pihak lain masih didalami. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus PT HWR menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan. Kejati Sulut menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi/Suara Rakyat News)
Kejati Sulut Ungkap Dugaan Korupsi Tambang PT HWR, Kerugian Ditaksir Rp45 Miliar
Wednesday, 16 September 2026, 03:47 am



