KEDAPATAN KNALPOT BRONG, MALAH DIBERI GRATIS! JABAR SIAP BAGIKAN KNALPOT STANDAR DI POS POLISI

Wednesday, 16 September 2026, 03:47 am

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyiapkan langkah tak biasa untuk menertibkan penggunaan knalpot brong. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot nonstandar akan diwajibkan menggantinya langsung di lokasi sebelum diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanan.

Namun, ada solusi bagi pengendara yang terkendala kemampuan ekonomi. Pemprov Jabar akan menyiapkan knalpot standar secara gratis di pos polisi bagi masyarakat kurang mampu.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan tersebut diterapkan karena tidak semua pengendara memiliki kemampuan membeli knalpot standar. Harga penggantian knalpot disebut dapat mencapai sekitar Rp400.000.

Menurut Dedi, kondisi ekonomi masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam penertiban. Karena itu, pemerintah tidak hanya melakukan tindakan, tetapi juga menyediakan solusi agar aturan tetap dapat diterapkan.

“Jalan bukan pusat kebisingan. Jalan bukan pusat kesemerawutan. Jalan bukan pusat konflik,” kata Dedi Mulyadi, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Dedi menegaskan, penertiban harus dimulai dari kedisiplinan pengguna kendaraan bermotor, khususnya pengendara roda dua.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, knalpot standar akan disiagakan di pos-pos Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot nonstandar dan tidak mampu membeli penggantinya dapat memperoleh knalpot standar di lokasi.

Tetapi ada syarat tegas: knalpot brong wajib dilepas dan diganti saat itu juga. Pengendara tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan sebelum kendaraannya menggunakan knalpot standar.

“Para pengendara wajib langsung mengganti knalpot nonstandar di tempat sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” ujar Dedi.

Kebijakan ini menempatkan penertiban dan solusi ekonomi dalam satu skema: aturan tetap ditegakkan, sementara masyarakat kurang mampu diberikan jalan keluar agar tetap bisa mematuhinya.

Kini, efektivitas kebijakan tersebut menjadi perhatian. Apakah skema “ditindak sekaligus diberi solusi” ini mampu menekan penggunaan knalpot brong dan mengurangi kebisingan di jalan raya Jawa Barat?

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *