Hak konsumen atas kuota yang telah dibeli kini mendapat perlindungan konstitusi. Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
SUARA RAKYAT NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh sejumlah pemohon, terdiri atas pengemudi ojek online, pedagang online, dan seorang dosen. Permohonan tersebut berkaitan dengan perlindungan hak konsumen atas masa aktif dan sisa kuota layanan internet.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis (23/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula yang ditentukan Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Dengan putusan tersebut, operator telekomunikasi tetap memiliki kewenangan menetapkan tarif sesuai formula pemerintah, namun diwajibkan menyediakan opsi layanan yang melindungi hak pelanggan atas sisa kuota internet yang telah dibeli agar tidak otomatis hangus.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memiliki harta benda dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Pemerintah dan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi kini diharapkan menyesuaikan kebijakan layanan agar memberikan pilihan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
Redaksi/ SRN



