ICW LAPORKAN PIMPINAN BGN KE OMBUDSMAN! Dugaan Rangkap Jabatan BUMN Jadi Sorotan Nasional

Wednesday, 16 September 2026, 03:40 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Kepala dan dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan sebagai komisaris dan direksi di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala BGN Nanik S. Deyang, serta Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono. Ketiganya diduga masih merangkap jabatan strategis di PT Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT Agrinas Pangan Nusantara.

ICW menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Anggota Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, mengatakan rangkap jabatan tersebut dikhawatirkan berdampak pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena berpotensi mengurangi fokus pejabat dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Selain melapor ke Ombudsman RI, ICW juga telah mengajukan gugatan administratif terhadap Keputusan Presiden Nomor 18/M Tahun 2026 kepada Kementerian Sekretariat Negara. Gugatan itu meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut keputusan pengangkatan pimpinan BGN yang dinilai masih merangkap jabatan.

ICW juga menyatakan akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila dalam waktu 10 hari kerja pemerintah tidak memberikan tanggapan atas permohonan tersebut.

Redaksi/SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *