GEGER! Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka, Dugaan Manipulasi Ekspor Rugikan Negara Rp2 Triliun

Wednesday, 16 September 2026, 03:55 am

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait transaksi ekspor dan transfer pricing penjualan bubur kertas atau pulp sepanjang 2008–2025.

Perusahaan dengan kode saham INRU tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan.

“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ujar Saiful di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip Senin (7/9/2026).

PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan. Dalam periode 2008 hingga 2025, perusahaan tersebut melakukan penjualan produk pulp kepada perusahaan yang disebut memiliki hubungan afiliasi, baik di dalam maupun luar negeri.

Untuk pasar ekspor, produk pulp dijual kepada DP Macao Marketing International Ltd, sedangkan penjualan di dalam negeri dilakukan kepada Asia Pacific Rayon.

Namun, transaksi tersebut kini diduga bermasalah. Penyidik Kejagung menduga terjadi praktik transfer pricing dan under-invoicing, yakni penetapan nilai transaksi yang diduga tidak mencerminkan harga sebenarnya.

Kejagung juga menduga terdapat manipulasi kode Harmonized System (HS Code) terhadap produk pulp yang diperjualbelikan.

Produk yang berdasarkan karakteristik dan penggunaannya seharusnya masuk kategori dissolving pulp diduga diklasifikasikan sebagai jenis pulp lain, antara lain paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Penyidik menduga perubahan klasifikasi tersebut berkaitan dengan transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan. Kejagung turut mendalami dokumen transfer pricing serta pelaporan SPT Pajak Badan untuk mengetahui kewajaran harga transaksi antara PT TPL dan perusahaan afiliasinya.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pengawasan dan pemeriksaan perpajakan. Penyidik menduga pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hingga kini, 112 saksi telah diperiksa. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Kejagung memperkirakan dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Perkara ini sebelumnya telah menyeret dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi membuat perkara ini memasuki tahap yang lebih luas. Penyidik kini menelusuri secara mendalam alur transaksi, mekanisme penentuan harga, dugaan manipulasi HS Code, dokumen perpajakan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *