Dana GMIM Disita, Benang Kusut Hibah Rp 21,5 Miliar

Tuesday, 19 May 2026, 04:38 am

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menyita dana sentralisasi Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) senilai Rp 3,5 miliar. Dana yang semula diperuntukkan bagi gaji para pendeta itu kini menjadi barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi hibah pemerintah daerah.

Penyitaan ini dibenarkan oleh Penjabat Ketua BPMS GMIM, Pdt Janny Rende. Ia mengungkapkan bahwa rekening virtual account jemaat sudah lebih dulu diblokir sebelum akhirnya disita aparat. “Itu sudah diblokir dari awal dan kini dananya disita untuk proses penyidikan,” kata Rende, Juli 2025 lalu. Ia tak menampik bahwa dana tersebut berpengaruh besar terhadap operasional organisasi keagamaan terbesar di Sulawesi Utara. 

Jejak Hibah Bermasalah

Dokumen anggaran menunjukkan, sepanjang 2020 hingga 2023, Pemerintah Provinsi Sulut mengalokasikan hibah senilai Rp 21,5 miliar untuk GMIM. Namun, aparat menduga proses distribusi dan realisasi dilakukan secara melawan hukum, termasuk praktik mark-up dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. 

Hasil audit sementara menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 8,9 miliar. Pertanggungjawaban penggunaan dana pun disebut fiktif. 

Dana Jemaat Terseret

Selain Rp 3,5 miliar dana sentralisasi jemaat, aparat juga menyoroti Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke aparat penegak hukum. Dana itu terkait dua yayasan di bawah Sinode GMIM yang kini tengah diperiksa atas dugaan penggelapan. 

Pertanyaan yang mengemuka: apakah jemaat GMIM harus ikut menanggung akibat perbuatan oknum pengurus BPMS?

Apakah kerugian negara akan berimbas pada dana Jemaat yang seharusnya digunakan untuk pelayanan dan kesejahteraan rohani? 

Benang Kusut Sinode

Kasus ini membuka tabir rapuhnya tata kelola dana hibah di lingkup gereja dan pemerintah daerah.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan bukan hanya soal angka miliaran rupiah, tetapi juga menyangkut kepercayaan jemaat terhadap institusi yang selama ini menjadi pilar spiritual di Nyiur Melambai. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *